123 PNS Formasi 2019 dan 2021 di Asahan Disumpah

Sekdakab Asahan Drs Jhon Hardi Nasution Msi bersalaman dengan PNS formasi 2019 dan 2021 usai pengambilan sumpah / janji di Aula Kantor Bupati Asahan, Senin (20/3).(Gan/Has).

ASAHAN, teritorial24.com-Sebanyak 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2019 dan 2021 di lingkungan Pemkab Asahan diambil sumpah/janj. Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan Drs. John Hardi Nasution, MSi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (20/3).

Asnawati, AP, MSi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Asahan melaporkan, pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bacaan Lainnya

“Adapun tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah, agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab,” ucapnya.

Selanjutnya Asna melaporkan, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Pengangkatan PNS.

Sementara Bupati Asahan lewat amanat tertulisnya yang disampaikan oleh Sekdab Asahan Drs Jhon Hardi Nasution MSi menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/janjinya, untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari wilayah Kabupaten Asahan maupun pindah antar Instansi di lingkungan Pemkab Asahan.Permintaan itu sesuai pernyataan mereka untuk tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas masing – masing saat melamar CPNS.

“Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Drs Jhon Hardi Nasution MSi jugq mengingatkan, sebagai seorang PNS di lingkungan Pemkab Asahan, mereka juga harus mampu menerapkan nilai dasar core value “berakhlak” yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Oleh sebab itu diharapkan, apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat dihayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.(Gan/Has)

Pos terkait