Aksi Duo Begal, Digagalkan Korbannya

BEGAL: Tersangka dua begal diamankan Polsek Firdaus.

SERDANGBEDAGAI, T24– Aksi dua begal digagalkan korbannya setelah terjatuh dari sepeda motor karena ditabrak  korbannya dari belakang. Dua perampok amatir itupun nyaris tewas dimassa, beruntung cepat diamankan Polisi yang berada dilokasi (TKP) dan segera memboyongnya ke Polsek Firdaus,  Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 12. 00 WIB di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Kedua tersangka pelaku, M Syafrizal alias Izal (21) warga Dusun V Pekan tanjung Beringin, dan , M Aldi Jordian alias Aldi (17) yang masih pelajar, warga Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi yang diperoleh teritorial24.com, Sebelumn kejadian,  korban Tri Suci Adella (21) Karyawan Restoran Coffe Resto, warga Dusun II, Desa Sialang Buah,  Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, berangkat dari Coffe Resto di Dusun I Desa Sei Rampah menuju simpang Bedagai dengan mengendarai motor Mio plat BK 3294 XAP.

Setibanya dilokasi (TKP) perempuan  itu  diserempet  kedua pelaku yang mengendarai motor Yamaha Jupiter MX King tanpa plat Nopol. Kemudian salah seorang pelaku merampas tas korban yang terletak di jok depan kereta yang berisi uang Rp.450 ribu dan 2 ponsel.

Selanjutnya kedua pelaku tancap gas berusaha kabur, namun korban tidak tinggal diam, sambil teriak minta tolong ia menegjar motor pelaku dan  menabrakkan bagian belakang motor  pelaku hingga terjatuh dan ditangkap masyarakat.

Belakangan diketahui salah satu pelaku Aldi yang masih pelajar anak Kepala Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Nasir. “Benar salah satu pelaku orang tuanya adalah  Kades Tebing Tinggi, tetapi bukan anak kandung hanya anak tiri,” bilang Camat Tanjung Beringin Zulfikar kepada teritorial24.com melalui seluler.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu  unit kereta Yamaha Jupiter MX King tanpa plat Nopol warna Hitam, sebuah ponsel merk VIVO, sebuah ponsel merk Nokia, uang Rp.450 ribu dan sebuah dompet warna hijau.

Sementara Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Iskandar Tarigan mengatakan bahwa tersangka Aldi tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, sedangkan temannya Izal ditahan.

“Meskipun tersangka Aldi tidak ditahan karena dijamin keluarganya,namun proses hukum tetap lanjut,” tandasnya kepada kru teritorial24.com melalui seluler, Minggu (8/4/2018).(T-01)