Alih Profesi, Tukang Bakso Jadi Jambret   

JAMBRET: Ahmad Rafid alias Afid (25) pelaku jambret.
SERDANGBEDAGAI, T24 – Guna menambah pendapatan. Ahmad Rafid alias Afid (25) beralih profesi. Ia nekat menjambret tas milik Paini (63) warga jalan Malinda I, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Selasa(13/3/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pedagang bakso keliling ini, akhirnya  ditangkap petugas Polsek Perbaungan di rumahnya di Dusun jering II, Desa Melati, Kec. Perbaungan, dan penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Mariduk Tambunan S.H.
Informasi diperoleh teritorial24.com, sebelumnya pada Selasa 13 Maret 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, korban Paini pergi berbelanja ke Pajak baru dengan menggunakan sepeda dayung.
Ditengah persimpangan jalan korban sempat berpapasan dengan pelaku yang menggunakan kereta Honda Supra plat BK 2117 XAZ warna merah.
Tidak beberapa lama pelaku memutar arah balik keretanya menuju kearah korban, pelaku pun langsung memepet korban dan mengambil tas milik yang berada dikeranjang depan sepeda Paini.
Kejadian itu pun membuat korban berteriak “ jambreet..maling…!!” namun pelaku dengan cepat kabur ke arah Desa Jmbur Pulau, Kecamatan Perbaungan.
Atas kejadian itu, Paini pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan sesuai laporan polisi Nomor LP/48/III/2018/SEK PERBAUNGAN.
Dari laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu 5 jam, Tim berhasil membekuk pelaku di rumahnya Dusun jering II, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas kecil warna merah berisikan uang tunai Rp.2,8 juta, sebuah dompet warna cokelat berisi uang Real sebanyak 30 Real, 1 lembar E-KTP atas nama Paini,1lembar ATM Bank Mandiri, 1) unit sepeda dayung dan 1 unit kereta Honda Supra 125 nomor Polisi BK 2117 XAZ .
Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap SH,MH ketika dikonfirmasi teritorial24.com membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban Paini.
“ Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum selanjutnya, tersangka melanggar pasal 365 (1) subsider pasal 362 KUHPidana,” ujar  Kapolsek.(T-24)