ASAHAN, teritorial24.com – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Balai mengebumikan Andi Sitorus (28) warga Dusun 7, Desa Kapias Batu, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sesuai dengan Protap pemakaman Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu), Nurlina. Hal itu dilakukan karena almarhum Andi meninggal saat pihak medis belum sempat melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
” Hal itu dilakukan guna menjaga kemungkinan lain, sebab saat tiba di Rumah Sakit kondisi Andi sudah kritis dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sebelum pihak medis melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada, ” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Kamis (9/4/2020).
Dijelaskan Rahmat, almarhum Andi sudah mempunyai riwayat penyakit sesak napas dan batuk mulai dari umur 3 tahun. Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Pustu Kapias, Kecamatan Tanjung Balai, Nurlina.
Almarhum Andi Sitorus sendiri lanjut Rahmat, berprofesi sebagai nelayan. Dan saat menjalankan aktivitasnya menuju Batam, penyakit yang diderita Andi kambuh ditengah laut dan oleh teman-temannya diupayakan berobat ke Batam. Namun dikarenakan saat tiba di Batam mereka tidak diizinkan berlabuh, Andipun terpaksa dibawa kembali pulang.
” Tanggal 8 April 2020, Andi Sitorus dibawa ke Puskesmas Sei Apung untuk keperluan berobat tapi dikarenakan kondisinya yang sudah memburuk, akhirnya Andi meninggal setelah dibawa ke RSUD Tanjung Balai, ” pungkas Rahmat. (Adi)
Antisipasi Kemungkinan Lain, Pasien Sesak Nafas Dikebumikan Dengan Protap Pemakaman PDP Covid-19
