Tebing Tinggi, Teritorial.Com- Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid- 19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi menertbitkan surat edaran berisi himbauan dengan Nomor 300/85/POl PP/2020, tentang larangan berjualan di kaki lima di seputaran Taman Kota, Gedung Juang 45 dan Tanah Lapang Merdeka, mulai Rabu (1/04/2020) sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Tebing Tinggi Guntur Harahap, di sela sela kegiatan penyebaran surat edaran berisi imbauan kepada pedagang kaki lima yang masih menjajakan dagangannya di seputaran Tanah Lapang Merdeka, Rabu (1/4) pagi.
“Kita membuat surat tersebut, agar masyarakat terutama para pedagang jangan berdagang lagi diseputaran titik/lokasi yang telah ditentukan oleh Pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Hal ini dilakukan agar virus Covid-19 cepat kita putus penyebarannya di Kota Tebing Tinggi,” kata Guntur Harahap.
“Selain itu kita menerbitkan surat itu juga untuk menindaklanjuti PP no 21 thn 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dan juga sesuai surat edaran dari Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) dengan Nomor 440/2522/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” terang Guntur.
Surat imbauan dan larangan diterbitkan kepada pedagang terkhusus buat yang berjualan di lokasi Tanah Lapang Medeka, Gedung Juang 45 serta Taman Kota yang berjualan non sembako/bukan kebutuhan pokok, tapi berjualan jajanan serta kuliner.
Untuk itu, Pemko Tebing Tinggi mengimbau kepada pedagang untuk tidak berdagang lagi di lokasi yang telah ditentukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
“Pelarangan dilakukan menunggu sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Pemko Tebing Tinggi, atau sampai meredanya penyebaran virus Covid -19, yang sangat berbahaya ini,” tutup Guntur. (dav)