Aparat Berwenang Harus Usut Proyek Paving Block Di Brandan Timur Baru Langkat

PANGKALAN BRANDAN, teritorial24.com-Proyek pemasangan paving block di wilayah Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, terus menuai sorotan warga. Bahkan, warga meminta aparat yang berwenang untuk melakukan pengusutan.

“Dengan adanya dugaan yang merugikan keuangan negara, maka saya meminta kepada Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Langkat, serta Kejaksaan Negeri, agar segera turun mengaudit kembali kegiatan proyek paving blok yang terdapat di dua titik yakni di Gang Usman dan Gang Melur, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” kata seorang warga minta identitasnya tak ditulis.

Bacaan Lainnya

Tokoh masyarakat di Kecamatan Babalan itu saat di temui di kediamannya Gang Usman mengatakan, dalam pelaksanaan pengerjaan paving blok tersebut banyak melanggar aturan, seperti tak ada papan nama prorek alias plank. Sedangkan kewajiban memasang papan nama proyek yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik yang dibiayai anggaran keuangan negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak,” katanya.

Lanjutnya, mutu kualitas dan kuantitas dalam pengerjaannya proyek tersebut tidak dilakukan pemadatan pada lokasi pengerjaan dengan woles (roller).

Proyek tersebut diduga tidak menerapkan keselamatan, dan kesehatan kerja (K3). Sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan, bahwa setiap penyediaan jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan.

“Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif penghentian sementara kontruksi/kegiatan layanan jasa dan pengauditan anggaran,”jelasnya.

“Untuk itu kami berharap kepada instansi terkait utamakan profesional serta berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pekerjaan, karena ini menyangkut keuangan negara,” katanya.

Menurut informasi yang diterima wartawan, proyek tersebut merupakan pagu anggaran alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2023 sebesar Rp366 juta.

Seperti dibertakan sebelumnya, proyek itu tepatnya di Jalan Usman tembus ke tanah lapang Kampung Baru sepanjang 285 meter, serta di Gang Melur. Sementara pihak pengelola pejabat Kelurahan Brandan Timur Baru, Serly SSos, mantan lurah.

Pantauan awak media, Kamis (1/6/2023), di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi proyek terpasang, dan pembangunannya di atas arael proyek rabat beton yang masih layak dipergunakan masyarakat setempat. Pengerjaan proyek paving blok diduga asal jadi tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Sementara seorang warga yang tak ingin dituliskan namanya kepada wartawan teritorial24.com, Kamis (1/6/2023), di lokasi proyek mengatakan, sebagai dia tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana, seharusnya memang pihak pelaksana memasang papan informasi, sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya. Jadi warga tadi menduga pekerjaan paving block itu tidak transparan.

Sementara sekadar diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Tentu saja hal ini tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lurah Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sherly A SSos berulang kali dihubungi HP tidak aktif. Sedangkan, Camat Babalan, Fajar Aprianta Sitepu, SE ketika dikonfirmasi wartawan perihal proyek paving blok di atas proyek rabat beton diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya mengatakan, pihaknya akan menegur pejabat terkait, kalau pembangunan proyek tidak ada terdapat papan informasi saat pengerjaannya.

“Itu tidak boleh dan menyalahi aturan,” katanya.

Usai pembangunan proyek tersebut, pihaknya (kecamatan-red) akan melakukan monitoring evaluasi (Monev). “Usai pengerjaannya kita akan turun dan lakukan monitoring evaluasi (monev-red) bang,” kata Fajar Aprianta Sitepu, SE, Kamis (1/6/2023) saat dihubungi. (Pur)

Pos terkait