Aparat Penegak Hukum Diharapkan Mengusut Sejumlah Proyek Di Desa Lama Baru Langkat

Pembangunan TPT di TPU telah roboh dan ambruk. (Pur/Guh)

SEI LEPAN, teritorial24.com-Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan mengusut sejumlah proyek di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan. Kabupaten Langkat, yang diduga menjadi ladang korupsi bagi kepala desa (Kades).

APH diharapkan mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaaan aroma KKN yang terdapat di desa terpencil tersebut.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kalangan dan tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasi berharap Kajari Stabat melakukan investigasi menyikapi indikasi adanya dugaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi pemerintah dalam pembangunan fisik proyek di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat tersebut.

“Diminta pihak terkait Inspektorat Kabupaten Langkat, yang berwenang dan memiliki tanggungjawab menyelamatkan uang negara, segera mengusut dan menindaklanjuti temuan pembangunan fisik di Desa Lama Baru yang terindikasi dikerjakan asal jadi, atau tidak sesuai spesifikasi pemerintah,” kata warga dan tokoh masyarakat di sana.

Penyirtuan dengan material tidak standart spesifikasi pemerintah. (Pur/Guh)

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek fisik yang dikerjakan secara swakelola oleh Kades Lama Baru, Kursi Ginting diduga menjadi ajang Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), yang berpotensi memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara.

Seperti pembangun tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Karya Baru TT sepanjang 50 m dan menelan biaya sebesar Rp92.347.000, telah roboh. Proyek dari dana P-APBDesa tahun 2023 telah berlangsung lama, terlihat fisik bangunan sudah berlumut dan roboh.

Kemudian pengerjaan penyirtuan Jalan Usaha Tani Dusun V, Desa Cinta Maju sepanjang 1.075m X 3m menelan anggaran Rp150.000.000 dikerjakan dengan menggunakan material sirtu janggus mengandung lumpur dan air.

Meterial sirtu yang digunakan diduga tidak sesuai standar spesifikasi pemerintah. Soalnya, p
Persyaratan bahan sStandard dan persyaratan pekerjaan penimbunan sirtu wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1742-1989, dimana metoda pengujian kepadatan ringan untuk tanah dan metoda pengujian CBR laboratorium persyaratan bahan sirtu pilihan yang digunakan adalah sirtu pilihan yang tidak mengandung lumpur.

Lapisan tanah, sirtu yang lebih dari 30 cm di bawah elevasi permukaan harus dipadatkan dalam lapisan-lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm. (Pur/guh)

Pos terkait