BATUBARA, teritorial24.com–Kepolisian Resor Batubara menangkap Rasyid (23), warga Jalan Rakyat Dusun III, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, karena menikam ayah kandungnya, Rifai Dalimunthe (62), Senin (30/1). Astaghfirullah…
Saat itu, pelaku mendatangi rumah kakak kandungnya di Desa Bongak, Kecamatan Tanjung Tiram dengan maksud mau masuk. Karena tidak dibukakan pintu, bersangkutan marah-marah.
“Melihat ada keributan, ayah menegur anaknya. Namun, bersangkutan tidak terima dan seketika itu juga menikam korban dengan sebilah obeng yang dibawanya,” jelasnya.
Akibat penikaman, korban mengalami luka di bagian lengan tangan. Selanjutnya, melaporkan ke Polres Batubara.
“Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara yang melakukan penyelidikan selama dua bulan mengendus keberadaan pelaku berada di Desa Bongak, Kecamatan Tanjung Tiram. Kemudian dilakukan penyergapan,” sambungnya.
Hasil pemeriksaan, motif pelaku menikam korban karena tidak senang ditegur membuat keributan di rumah kakak kandungnya.
“Kami jerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Opnal Reskrim Polres Batu Bara meringkus pelaku penganiayaan, M Rasyid (23), di rumahnya Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Senin (30/1/2023).
Kanit Resum Polres Batu Bara, Iptu Jimmy Sitorus mengatakan, tersangka M Rasyid yang berprofesi sebagai nelayan dijerat pasal 351 ayat I KUHPidana, karena menganiayan dengan cara menikam tetangganya, Rifai Dalimunthe (62), menggunakan obeng tepat di bagian badan.
Atas kekerasan ini korban membuat laporan resmi ke Mapolres Batu Bara, sekaligus mengambil keterangan saksi-saksi, yakni Siti Jamilah Dalimunthe dan Selviana, keduanya warga Dusun V Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.
Jimmy mengatakan, berdasarkan LP korban, kasus penganiayaan terjadi Minggu (9/1/2023) pukul 02.00 dini hari. Ketika itu tersangka M Rasyid mendatangi rumah saksi Selviana, di Dusun V sambil marah-marah tanpa sebab. Karena berisik, korban Rifai mendatangi M Rasyid sembari menasehatinya.
Namun tersangka M Rasyid tidak terima. Seketika itu juga pelaku mengeluarkan obeng menikam tubuh korban yang sudah tua. Atas tindakan kekerasan ini, Rifai membuat laporan ke pihak berwajib setelah lebih dulu menjalani pengobatan.
“Setelah alat bukti dan saksi cukup, Senin kemarin sekira pukul 09.30 WIB, tersangka M Rasyid kita amankan dari rumahnya guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jimmy. (ant/tci)