SERDANGBEDAGAI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai (BNNK-Sergai) dituding lepaskan tersangka Yasnizar alias Ambias (46) warga Perbaungan yang diamankan sewaktu dirazia di Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, (13/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian tersangka dan barang bukti akhirnya diboyong ke Kantor BNN Sergai guna proses selanjutnya. Tersangka Ys alias Ambias dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Oleh sejumlah media siber dan cetak tersangka diberitakan telah dilepas dan bebas, padahal sesuai dengan SPDP dari Kejari Sergai tersangka dalam proses hukum dan menjalani penahanan di LP Tebing Tinggi.
“Tersangka sedang dititipkan di LP Tebing Tinggi selama 40 hari terhitung sejak tanggal 7 April – 16 Mei 2018 mendatang,” bilang Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan kepada koran ini, Kamis (20/4/2018).
Hasil kunjungan media ini ke LP Tebing Tinggi ternyata tersangka Ys alias Ambias masih ditahan di lapas tersebut. “Ya saya ditangkap BNNK Sergai karena terlibat kasus narkotika jenis sabu,” bilangnya saat diwawancarai teritorial24.com.
Sementara, Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan merasa kesal dengan pemberitaan yang sangat menyudutkan institusi yang dipimpinnya tersebut dan bohong (hoax).
“Kita telah menghubungi sejumlah media yang memberitakannya kemarin melalui seluler, namun belum bertemu. Ini penting agar jelas dan memberitakan yang benar,” bilang Adlin Tambunan kesal kepada teritorial24.com.(T01)
SABU: Tersangka Yusnizar alias Ambias (46) dititip di LP Tebing Tinggi.