SERDANGBEDAGAI,T24 – Bupati Serdang Bedagai , Ir H Soekirman berharap kepada Timsel untuk meloloskan lima calon komisioner KPU Sergai periode 2018-2023 memiliki integritas yang tinggi dengan harapan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik dan lancar tanpa diwarnai kekisruhan.
“Kita berharap Timsel meloloskan lima calon komisioner KPU Sergai yang benar benar memiliki integritas, sehingga penyelenggaran pemilu dapat berjalan dengan baik. Pemkab Sergai dalam hal ini sebagai user memfasilitasi kebutuhan ASN di secretariat sesuai dengan peraturan yang ada,” bilang bupati usai mengikuti acara Peringatan Pramuka ke 57 Tahun di lapangan Replika, Perbaungan, Sabtu (13/10/2018).
Pernyataan itu, terkait dengan diloloskannya serta masuk dalam 10 besar calon komisioner KPU Sergai periode 2018-2023 yang juga sebagai komisioner petahana, (M Sofian ST-red) yang telah dua kali mendapat peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Padahal jelas sesuai putusan DKPP Nomor 284/DKPP-PKE-III/2014 dan putusan DKPP Nomor 78/DKPP-PKE-VI/2017 M Sofian bersalah dengan diturunkan jabatannya dari posisi Ketua KPU Sergai menjadi anggota, sedangkan rekannya Edi Susilo dipecat.
Terkait Pengumuman Timsel tersebut, Ketua Bawaslu Kab. Sergai Agusli Matondang SH ketika dikonfirmasi melalui seluler kepada teritorial24.com, mengatakan bahwa rekam jejak yang bersangkutan disampaikan sebagai bahan masukan dari masyarakat kepada Timsel.
“Putusan DKPP tersebut bisa menjadi masukan dari masyarakat kepada Timsel. Sehingga apa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dapat berjalan dengan baik,” bilangnya.
Disebutkan Agusli, amanat UU tersebut jelas agar Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri, jujur, adil,berkepastian hukum,tertib, terbuka,proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, bebernya.
Sejumlah elemen masyarakat menyebutkan bahwa pengumuman tersebut dianggap ‘nyeleneh’ sebab, orang yang jelas jelas bermasalah kenapa bisa terpilih kembali. Padahal masih banyak yang punya kapasitas dan kapabel untuk diloloskan.
Terkait soal itu, Agusli menjelaskan, keputusan itu haknya Timsel. “Kalau masyarakat merasa tidak proporsianal bisa menyurati KPU RI. Kalau Bawaslu tidak bisa mencampuri keputusan tersebut,” tandasnya.(T-01).