SERDANGBEDAGAI, T24 – Gegara bawa sangkar dan sepasang lovebird dan 6 ekor parkit, Sabtu (3/3/2018) sekitar pukul 06.00 WIB.
Sore harinya, Rahman Syahputra (32) warga Dusun Belimbing, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, malah masuk ‘sangkar Polsek perbaungan.
Pasalnya, pria tersebut nekat mencuri sepasang burung lovebird warna hijau kuning dan warna biru abu abu milik M Hamdani (26) warga yang sama.
Ceritanya, korban Sabtu (3/3/2018) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, melihat burung lovebird yang disangkar depan rumahnya sudah hilang.
Merasa ada yang aneh kemudian korban mengecek kembali burung peliharaannya yang lain ternyata burung parkit sebanyak 6 ekor juga raib.
Setelaj yakin burungnya dicuri orang, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Perbaungan. Berdasarkan informasi yang diperoleh korban bahwa pelaku akan menjualnya di salah satu pedagang burung yang ada di Perbaungan.
Lalu saat pelaku hendak menjualnya, tersangka langsung ditangkap petugas yang telah mengintainya bersama korban. Selanjutnya tersangka diboyong ke mako serta mengamankan barang bukti sepasang burung lovebird warna hijau kuning dan biru abu dan sebuah kereta Honda Supra X tanpa plat.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat ke 3e dri KUHPidana,” tandas Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap SH kepada kru teritorial24.com.(T-01)