PANTAI CERMIN, teritorial24.com – Berat hidup ini dan demi memenuhi kebutuhan ekonomi bersama dua anaknya. FN alias Tante Baho (38) nekat jadi juru tulis (jurtul) judi jenis Kim.
Akhirnya sosok wanita yang berjuang demi sesuap nasi itu pun, harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap di warung kopi miliknya di Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, memboyongnya ke Satreskrim Polres Sergai, Kamis (03/04) jam 21.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas berisikan angka tebakan, 2 buah buku berisi nomor angka tebakan, serta uang tunai Rp. 502 ribu diduga hasil penjualan judi jenis Kim juga diamankan petugas.
Saat diinterogasi petugas, janda anak dua ini mengaku sudah dua minggu menjalani profesi sebagai juru tulis judi Kim, dengan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 20 persen dari setiap putarannya.
“Terpaksa aku nulis pak..! Jualan kede kopi gak cukup buat tambahan biaya anak sekolah,”katanya.
Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (04/4/20) mengatakan,penangkapan terhadap juru tulis Kim berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut diatas selanjutnya, diamankan ke Mapolres Sergai,”Bilang AKBP Robin
“Pelaku kita dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas kapolres.(Bud)
Cari Tambahan, Janda Dua Anak Nekat Nyambi Jurtul Kim
