Curi 10 Janjang Sawit, Jaka Diciduk Polsek Galang

GALANG, teritorial24.com – Cari tambahan buat memenuhi kebutuhan ekonomi sehari hari.Jaka Syahputra Lubis alias Jaka (23), Buruh Harian Lepas (BHL), warga Dusun 3, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, nekat mencuri 10 janjang sawit milik PT Serdang Tengah, Afdeling II, Blok I, Dusun I, Desa Paya Kuda, Kecamatan Galang, Deliserdang.
Usai terendus perbuatannya, Jaka kabur meninggalkan kediamannya selama sebulan lebih. Jenuh karena harus hidup nomaden, akhirnya Jaka kembali ke rumah. Memang apes, kepulangannya tercium polisi dan akhirnya Jaka pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka melakukan pencurian, pada Sabtu sore, 15 Februari 2020. Setelah itu tersangka kabur, dan pulang ke rumah, Sabtu lalu (21/3/2020). Mendapat informasi tersangka sudah pulang ke rumahnya, anggota kita langsung datang dan menangkap tersangka,” ujar Kapolsek Galang, AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
Diceritakannya, aksi pencurian yang dilakukan tersangka diketahui petugas keamanan (sekuriti) kebun yang sedang berpatroli. “Saat petugas keamanan kebun berpatroli melihat bekas buah kelapa sawit yang baru diambil dari pohonnya, sehingga sekuriti melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Tak jauh dari pohon sawit, petugas keamanan kebun melihat tersangka sedang membawa buah kelapa sawit. Melihat itu, pihak keamanan kebun memanggil tersangka, namun tersangka langsung kabur,” beber Teddy.
Selanjutnya, sambungnya, sekuriti kebun mencari sawit yang sudah diambil tersangka dari pohonnya. Ditemukanlah 10 janjang sawit, sebilah egrek dan bambu sepanjang 2 meter yang disembunyikan tersangka di dalam parit.
Dari situ, perwakilan PT Serdang Tengah melaporkannya ke Polsek Galang. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, ternyata tersangka sudah kabur. “Tersangka ditangkap saat Subuh, sekitar pukul 05.30 WIB. Sekarang sedang kita proses,” tandas Teddy. (As)