DOLOK MASIHUL, teritorial24.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul ringkus kurir sabu, AW alias Asrul (22) warga Dusun II Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (9/4/2020) pukul 22:00 WIB.
Pelaku diringkus di Dusun II Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dan diboyong ke Mapolsek. AW alias Asrul mengaku sudah dua kali melakukan aksinya sebagai kurir sabu di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul dengan upah 10 ribu dan paketan sabu gratis untuk mengantarkan sabu kepada pemesan.
Sialnya, bukan mendapatkan untung malah di gelandang pihak berwajib atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tersangka pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastic warna hitam dan uang kontan sebesar Rp10 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada wartawan, Jumat (10/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka AW alias Asrul atas laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Supriadi SH bersama teamnya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba dilokasi terlihat seorang laki-laki yang sangat dicurigai sedang berdiri mondar-mandir sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, selanjutnya team langsung mendekati.
Ketika hendak ditanyai identitasnya pelaku melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan kecil warna hitam, namun pelaku berhasil ditangkap serta dilakukan penggeledahan badan dan disekitarnya ditemukan narkotika jenis sabu disamping kanan pelaku yang dibuang sebelumnya dan uang Rp10 ribu.
Tersangka AW alias Asrul saat di interogasi petugas mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku RS alias R warga Dolok Masihul, Sergai. Bahkan setiap pengambilan sabu tersebut tersangka mengambil didepan rumah RS alias R.
AW alias Asrul juga mengaku jika uang Rp10 ribu adalah upah dari mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggan. Bahkan dirinya mengaku sudah 2 kali menjadi kurir narkotika jenis sabu dari pelaku RS alias R dengan upah uang dan paketan sabu untuk digunakan pelaku.
Selanjutnya, Team bergerak cepat menuju kediaman tersangka RS alias R untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tiidak berada ditempat dan sudah melarikan diri.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dan akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.
” Tersangka dikenakan pasal 112 (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegas kapolres.
Dapat Upah Rp10 Ribu & Gratis Nyabu, AW Diringkus Polsek Dolok Masihul
