Diburon 2 Bulan, Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Kurir Sabu

DOLOK MASIHUL, teritorial24.com – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai ringkus pelaku kurir sabu yang telah buron hampir dua bulan. Selanjutnya, pria yang sehari -hari sebagai mekanik sepeda motor itu langsung digelandang ke Mapolres Sergai.
Pelaku yang sudah menjadi DPO itu, Ahmad
Yadi alias Amat (35) warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. ditangkap, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 10:00 WIB, tepatnya di rumah tersangka baru usai sarapan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum kepada wartawan, Kamis(8/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka Amat setelah pengedar sabu, Budi Sulaiman alias Kifli (27) yang terlebih dahulu ditangkap personel Satresnarkoba, (15/2/2020) sekira pukul 02:00 WIB, tepatnya di Perumahan Permata Lingkungan VII Kampung Padang Kelurahan Pekan Dolmas Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Penangkapan Kifli berkat informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan.Hasil penangkapan tersangka Kifli ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. dimana dari pengakuan tersangka Kifli mendapatkan sabu dari tersangka Amat.
Kemudian dilakukan penggerebekan dirumah tersangka Amat namun tersangka keburu kabur dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa ditemukan barang bukti dan menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram didalam rumah Amat sehingga tersangka Amat diterbitkan status dalam pencarian orang (DPO).
Mungkin merasa sudah merasa aman, kurang lebih dua bulan dalam pelarian dan tersangka Amat kembali kerumahnya, akhirnya tersangka Amat berhasil ditangkap pada hari Rabu (8/4/2020) sekira pukul 10:00 WIB.
Hasil pengakuan bapak dua anak tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial W di Dolok Masihul langsung dilakukan pengejaran terhadap W, namun W sudah melarikan diri.
Bahkan dirinya mengakui, setelah Kifli tertangkap dia merasa takut dan melarikan diri ke Martebing ke rumah wawaknya.
“Saya takut setelah kifli tertangkap saya melarikan diri kerumah wawak di Desa Martebing, saya cukup menyesal melibatkan diri dalam peredaran narkoba,” ungkap Amat kepada petugas.
Menurut pelaku, kalau untuk makan saya sebenarnya tidak kurang karena dirumah saya buka bengkel sepeda motor, tetapi karena saya juga pemakai sabu sehingga saya mau disuruh mengantarkan sabu kepada Kifli dan saya mendapat upah sabu untuk saya pakai.
” Atas perbuatannya, tersangka Amat dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai AKBP Robinson kepada wartawan.(anwar)