TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI- Pernyataan kontroversial kembali dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi, Hadi Sucipto, yang menyebut pengolahan air minum merupakan objek vital dan karenanya setiap peliputan di area tersebut harus mengikuti prosedur perizinan khusus.
Namun pernyataan tersebut justru menuai kecaman. Sekretaris DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebing Tinggi, Amarulah, menilai pernyataan Hadi Sucipto telah menimbulkan kegaduhan baru dan seolah-olah membenturkan wartawan serta LSM dengan Wali Kota Tebing Tinggi.
“Pernyataan Hadi Sucipto sangat disayangkan. Jangan membuat suasana menjadi keruh dengan mencatut nama Wali Kota dalam pelarangan peliputan.”
”Ini bisa memicu konflik dan kesan seolah-olah Wali Kota melarang media dan LSM menjalankan fungsinya,” ujar Amarulah dalam keterangan persnya, Kamis (17/7/2025).
Menurut Amarulah, pernyataan itu semakin mencurigakan karena muncul setelah pemberitaan media yang mengangkat hasil investigasi DPD LIRA pada 13 Juli 2025.
Dalam investigasi tersebut, ditemukan dugaan bahwa PDAM Tirta Bulian tidak menggunakan kaporit sebagai bahan sterilisasi air.
Padahal zat tersebut merupakan bahan wajib dalam pengolahan air minum sesuai Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010.
“Jika benar PDAM tidak menggunakan kaporit selama kepemimpinan Hadi Sucipto, maka air yang disalurkan kepada masyarakat berpotensi tidak higienis dan membahayakan kesehatan.”
”Masyarakat sebagai konsumen bahkan berhak menuntut secara hukum jika terbukti ada yang jatuh sakit akibat air tersebut,” tegas Amar.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pembatasan kerja jurnalis dan LSM di lingkungan PDAM bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap pihak yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
Tak hanya itu, Amarulah juga menyoroti adanya salah satu media yang dinilai tidak profesional karena hanya memberitakan bantahan pihak PDAM tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengungkapkan temuan di lapangan.












