DELI SERDANG, teritorial24.com – Polres Deli Serdang terpaksa melumpuhkan residivis pelaku jambret yang melakukan aksinya di Deliserdang.
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Deliserdang akhirnya melumpuhkan pelaku, Parningotan Simbolon alias Ingot alias Panjang (27), warga Jalan Siantar, Desa Pasar Melintang, Kampung Kristen,
Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.
Pelaku ditangkap polisi di Jalan Lintas Medan-Lubukpakam, Ahad (15/3/2020), sekitar jam 17.00 WIB. “Saat melintas di lokasi, petugas kita menghadangnya. Namun tersangka melawan, sehingga anggota kita
menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Polisi turuut menyita barang bukti, satu tas warna abu-abu, satu unit hape merek Oppo A7, satu
unit hape merek Asus Zenfone 2 Laser, sebuah cincin emas dan satu anting emas.
Firdaus menjelaskan, tersangka memang merupakan buruan pihaknya dan sudah masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO). Tersangka sendiri ditangkap atas kasus yang dilaporkan korban,
Suci Hartini (29), warga Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, sesuai bukti lapor
No. LP/372/VIII/2019/SU/Res DS.
Dalam laporannya, pada Sabtu, 24 Agustus 2019 lalu, sekitar jam 09.00 WIB, korban dibonceng
naik kereta oleh temannya, Fikri Hamdani.
Saat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Deli Serdang, pelaku dan temannya yang juga mengendarai kereta memepet Suci Hartini dan Fikri
Hamdani. Sedetik kemudian, pelaku merampas tas sandang korban dan melarikan diri. “Pelaku pertama inisial K sudah ditangkap lebih dulu dan sudah disidangkan. Dari keterangan pelaku K,
dia melakukan aksinya bersama pelaku PS (Parningotan Simbolon). Dari situ, kita melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap pelaku PS, Ahad (15/3),” terangnya.
Mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut itu menerangkan, Parningotan Simbolon sudah sembilan kali sukses melancarkan aksinya.
Kesembilan lokasi tersebut, pada Januari 2020, di jalan lintas Tanjungmorawa-Lubukpakam, persis di depan pabrik Indomie; di bulan yang sama, di jalan lintas Tanjungmorawa-Lubukpakam, di
depan pabrik kopi; bulan Februari 2020, persis di Jalan Medan-Lubukpakam di Simpang Tangsi.
Kemudian, bulan Mei 2019, tepatnya di Jalan Medan-Lubukpakam, di dekat Jembatan Kuning sebelum Hotel Deli Indah; bulan Mei 2019, di Jalan Medan-Siantar, di dekat SPBU Pagar Jati; tahun
2019 lalu, di Simpang Komplek Kantor Bupati Deliserdang; tahun 2019, di jalan lintas Medan-Lubukpakam, depan Rumah Sakit (RS) Grand Medistra. Kemudian, di jalan lintas Medan-Lubukpakam, depan Sekolah Dasar (SD) RK Lubukpakam dan di 2019 lalu, di Jalinsum Medan-
Siantar, depan Pos Dinas Kehutanan. “Dua tahun lalu keluar penjara kasus yang sama, waktu itu divonis empat tahun penjara. Untuk tersangka, kita jerat Pasal 365 Ayat 1, ancaman pidana penjara sembilan tahun,” tandasnya. (Anwar)
Bolak-Balik Jambret, Residivis Kambuhan Di Lumpuhkan Polres Deli Serdang
