TANJUNG MORAWA, teritorial24.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, menangkap AS alias H (48) warga Desa Tanjung Morawa B kecamatan Tanjung Morawa karena tertangkap tangan miliki Ganja di Gang Rukiah, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/4/2020).
Informasi yang dihimpun, pada hari Senin tanggal 14 April 2020, sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa di Gang Rukiah, dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis Ganja, kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan dengan mendalami informasi tersebut.
Pada saat dilokasi, unit reskrim melihat AS alias H dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya dan dari tangan AS alias H ditemukan 1 paket ganja kering seberat 3,15 gram selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin kepada wartawan mengatakan tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti dan saat ini unit reskrim masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
” Tersangka kita jerat pasal 114 subs pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas” ujarnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkoba dengan melaporkan kepada Polisi apabila melihat ada transaksi atau menggunakan
narkotika.(As).
Dikibusi Warga, Polsek Tanjung Morawa Tangkap Seorang Pria Simpan Paket Ganja
