Dinasehati Jangan Ribut, Eh…Malah Main Tikam Pakai Obeng, Ditangkap Lemas

  • Whatsapp
tci

BATUBARA, teritorial24.com– Tim Opnal Reskrim Polres Batu Bara meringkus pelaku penganiayaan, M Rasyid (23), di rumahnya Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Senin (30/1/2023).

Kanit Resum Polres Batu Bara, Iptu Jimmy Sitorus mengatakan, tersangka M Rasyid yang berprofesi sebagai nelayan dijerat pasal 351 ayat I KUHPidana, karena menganiayan dengan cara menikam tetangganya, Rifai Dalimunthe (62), menggunakan obeng tepat di bagian badan.

Bacaan Lainnya

Atas kekerasan ini korban membuat laporan resmi ke Mapolres Batu Bara, sekaligus mengambil keterangan saksi-saksi, yakni Siti Jamilah Dalimunthe dan Selviana, keduanya warga Dusun V Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

Jimmy mengatakan, berdasarkan LP korban, kasus penganiayaan terjadi Minggu (9/1/2023) pukul 02.00 dini hari. Ketika itu tersangka M Rasyid mendatangi rumah saksi Selviana, di Dusun V sambil marah-marah tanpa sebab. Karena berisik, korban Rifai mendatangi M Rasyid sembari menasehatinya.

Namun tersangka M Rasyid tidak terima. Seketika itu juga pelaku mengeluarkan obeng menikam tubuh korban yang sudah tua. Atas tindakan kekerasan ini, Rifai membuat laporan ke pihak berwajib setelah lebih dulu menjalani pengobatan.

“Setelah alat bukti dan saksi cukup, Senin kemarin sekira pukul 09.30 WIB, tersangka M Rasyid kita amankan dari rumahnya guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jimmy. (tci)

Pos terkait