DPRD Sergai Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 dan 3 Ranperda Tahun 2018

SERDANGBEDAGAI,T24 – DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Kab. Sergai) rapat paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 dan 3 Ranperda Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, Jumat (9/7/2018), Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah.

Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar, ST memimpin sidang rapat paripurna dengan dihadiri Wakil Ketua DPRD Riady, S.Pd, Wakil Ketua DPRd Defriati Tamba, para Anggota DPRD, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman, Asisten Admun H. Karno, SH, M.AP,Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat se-Sergai.

Bupati dalam sambutannya mengatakan tujuan dari  Ranperda ini adalah menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja sebagai penjabaran program maupun kegiatan yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2017.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan realisasi penerimaan, belanja serta pembiayaan daerah tahun anggaran 2017. Adapun gambaran umum dari Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 seperti realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.386.778.177.705,63 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 103.711.290.228,63 atau 93,63% dari target sebesar Rp. 110.765.632.071,00.

Sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp. 1.272.260.728.549,00 atau 97,51% dari target sebesar Rp. 1.304.684.410.756,00. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 10.806.158.928,00 atau 115,21% dari target sebesar Rp. 9.379.541.228,00.

Tiga Ranperda yang diusulkan Pemkab Sergai yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Perda tahun 2018 pada 27 Desember 2017 lalu yaitu pertama, Ranperda Kabupaten Sergai tentang Pelayanan Publik, kedua, Ranperda Kabupaten Sergai tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSU Sultan Sulaiman dan ketiga Ranperda Kabupaten Sergai tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa.

Ranperda tentang Pelayanan Publik dibentuk dalam rangka pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas dan jasa yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah daerah kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara itu Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSU. Sultan Sulaiman diajukan dalam rangka peningkatan pelayanan dan PAD melalui penyesuaian tarif terhadap jasa pelayanan dan jasa sarana yang ada di RSU tersebut selama ini diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.(JALIL)