Nasional

‎Dugaan Mafia Tanah Berkedok Kepala Desa: AKPERSI Bedah Rantai Permainan di Ujung Genteng

59
×

‎Dugaan Mafia Tanah Berkedok Kepala Desa: AKPERSI Bedah Rantai Permainan di Ujung Genteng

Sebarkan artikel ini

Investigasi Mendalam AKPERSI Bongkar Klaim Tanpa Dasar, Kejanggalan Hukum, dan Dugaan Permainan Terstruktur

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) turun tangan dan hasil awal investigasi mereka mengarah pada dugaan keterlibatan oknum(foto:Dok.AKPERSI)

TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak, kali ini di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, Selasa(2/12/2025).

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) turun tangan dan hasil awal investigasi mereka mengarah pada dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa serta sekelompok warga yang ditengarai menguasai lahan bersertifikat tanpa dasar hukum.

‎Sumber sengkarutnya bermula dari keberadaan bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di atas tiga bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2378, 2379, dan 2380 atas nama Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim.

Pada awal mediasi, warga mengakui kepemilikan sah tersebut.

Namun entah angin apa yang berembus, sebagian warga mendadak berubah haluan, bahkan balik mengklaim lahan itu sebagai milik mereka.

‎Kepala Desa Cibenda Muncul Mengklaim Tanpa Dokumen

‎Tim investigasi AKPERSI sempat mencari Kepala Desa Ujung Genteng, namun tak kunjung ditemukan.

Warga setempat lalu memberi petunjuk bahwa pihak yang getol memprovokasi klaim lahan justru berasal dari desa tetangga — Kepala Desa Cibenda.

‎Saat didatangi, Adi Rizwan, S.I.P., yang akrab disapa Hurung, secara terbuka mengakui dirinya mengklaim lahan tersebut.

Namun ketika diminta bukti legal, satu pun dokumen tidak mampu ia sodorkan.

‎Alasannya: ia pernah “menggarap” lahan itu karena hubungan pertemanan dengan seseorang bernama Mamat, putra dari mendiang Ijar — penjaga lahan yang justru dikenal oleh warga sebagai sosok yang selalu menegaskan bahwa tanah itu milik orang Jakarta.

“Kami menggarap sebelum saya jadi kepala desa. Ada penggarap sebelumnya… Kami ingin hasil terang benderang di pengadilan,” ujar Adi Rizwan.

‎Hasil penelusuran AKPERSI berkata lain: mendiang Ijar dikenal konsisten menyampaikan bahwa tanah tersebut bukan milik warga lokal, melainkan milik Ibu Rachmini.

‎Polres Sukabumi Dinilai Lamban, Muncul Tanda Tanya

‎Kuasa hukum pemilik tanah telah melaporkan dugaan tindak pidana pendirian bangunan tanpa izin serta dugaan penyerobotan lahan ke Polres Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *