Ia menyebut dugaan adanya sindikat terorganisir yang memanfaatkan jabatan publik, celah hukum, dan kelengahan aparat.
“No Viral, No Justice. Kami tidak akan diam. Kami kawal hingga tuntas.”
Bagi AKPERSI, kasus Ujung Genteng bukan sekadar sengketa tanah.
Ada pola permainan yang terlalu rapi untuk dibiarkan begitu saja — mulai dari level desa hingga dugaan permainan di proses hukum.
Langkah AKPERSI ini juga sejalan dengan dorongan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan mafia tanah sebagai agenda nasional.
AKPERSI menegaskan: tanah harus kembali kepada pemilik sahnya.
Tidak boleh ada jabatan, spanduk, atau klaim kosong yang mengalahkan dokumen negara bernama sertifikat.***












