GALANG, teritorial24.com – Polsek Galang cokok Zulkifli Saragih, (51) warga Dusun I, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Deliserdang, Sabtu lalu (21/3), sekitar pukul 15.00 WIB.
Pria itu ditangkap lantaran nekat menjadi juru tulis (jurtul) l di salaj satu warung di dekat kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Galang, Polresta Deliserdang, Iptu David Erikson yang dikonfirmasi wartawan, Senin (23/3/2020), menjelaskan penangkapan tersangka berbekal informasi dari masyarakat.
“Tersangka kita amankan sekitar pukul 15.00 WIB di salah rumah di Jalan Kebun Pisang, Dusun I, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang,” katanya.
Dari tersangka, sambungbya, dari disita barang bukti, satu unit ponsel berisi angka-angka tebakan togel, uang Rp85 ribu, dua buku tafsir mimpi, satu lembar kertas berisi rekapan angka pasangan togel dan sebuah pulpen. “Tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Mako untuk diproses hukum,” tandasnya. (As)
Jadi Jurtul Togel, Zulkifli Saragih Diciduk Polsek Galang
