SERDANGBEDAGAI,T24 – Fahrul Rozi Basalama alias Rozi (37) dan rekannya Dimas Pratama Yuda (28) terpaksa digelandang petugas ke Mapolsek Perbaungan lantaran nekat mencuri dan menjual sepeda motor milik korban. Kedua tersangka yang merupakan warga Kec.Perbaungan itu diciduk dari tempat berbeda, Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti, berupa, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Supra X 125 serta 1 lembar BPKB an.Neny Risdiana. Informasi yang diperoleh koran ini, Minggu (16/10/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, Joel Simbolon(16) berangkat dari rumah ke Perbaungan dengan maksud untuk menemui temannya Andre Sitorus (17) yang menetap di Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, setelah sampai dilokasi Joel bertemu dengan temannya dan tersangka Fahru Rozi Basalama alias Rozi yang kebetulan sedang duduk bersama teman saksi, setelah berbincang-bincang kemudian Andre keluar membeli makanan bersama temannya.
Sedangkan tersangka masih bersama Joel. Kemudian tersangka berpura pura mengangkat telepon dari temannya Andre. “Dek..aku di telepon si Andre disuruhnya ambil makanan…dia ada perl,” Joel menirukan ucapan tersangka. Mendengar ucapan tersangka Joel kemudian percaya dan memberikan sepeda motornya untuk dipakai tersangka.
Setelah beberapa saat tersangka pergi meninggalkan Joel. Tak lama Andre Sitorus muncul dan melihat Joel duduk sendirian di rumahnya. “Mana yang laen Jo…?”. “Tapi Bang Rozi mau jumpai kau katanya,” bilang Jo polos. Mendengar itu, Andre membantahnya.”Mana ada ku telepon dia, lalu mana kereta kau ?.Mendengar itu Jo dan Andre mulai curiga jika kereta Jo sudah dibawa kabur Rozi.
“Yah cemana nya ini Dre… mati lah aku kenak marah bapak ku kekmananya ini DRE…?” akhirnya kedua remaja itu berusaha mencari ke seluruh Gang Kel. Simpang Tiga Pekan Perbaungan dan beberapa tempat yang lain namun tidak menemukan keberadaan tersangka Rozi.
Karena Joel Simbolon takut pulang ke rumah akan di-marahi bapaknya. Joel kemudian memilih tinggal di rumah temannya Andre Sitorus menginap bermalam di rumahnya. Keesokan harinya, Senin (17/9/2018) sekitar pukul 11.30 WIB saksi memutuskan untuk pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Mendengar keterangan dari anaknya Joel. MT Simbolon (37) orang tua Joel menetap di Desa Lu bjuk Pakam, Deli Serdang langsung membuat laporan polisi secara resmi ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat di tangkap dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan penyelidikan. Hingga Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB team opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Fahrul Rozi Basalam alias Rozi di Desa Pegajahan Kec.Pegajahan, Kab.Sergai pada saat tersangka sedang duduk-duduk di sebuah warung.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dimana sepeda motor Honda supra X 125 milik korban. Tersangka mengaku menyuruh Dimas alias Dim untuk menjual kannya.Kemudian , Sabtu (6/10) sekitar pukul 05.30 WIB dilakukan pengembangan terhadap Dimas dan tersangka diciduk dari kediamannya di Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan. Sayangnya ketika dilakukan interogasi kemana barang bukti di jualnya. Ia mengaku menjual ke daerah Pantai Cermin namun tidak mengenali pembeli karena bertemu di sebuah warung di daerah Celawan.(JURLIS).
Jual Kereta Curian, Rozi & Dimas Diciduk Polsek Perbaungan
