Jual Sabu Sama Polisi, Tukang Bangunan Asal Perbaungan Gol

PERBAUNGAN, teritorial24.com – Cari tambahan jadi kurir narkoba bukan dapat duit, tetapi malah gol diciduk Polisi. Seperti yang dialami pelaku, Hasan Basri alias Basri (42)warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.
Pasalnya pria yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat menjual sabu kepada petugas yang menyaru aebagi pembeli dilokasi pinggiran rel kereta api Kampung Banten,Senin (23/03/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,40 gram dan uang tunai Rp. 39 ribu dari tangan pelaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,SH,MHum, mengatakan kepada wartawan, Selasa (24/3/2020), bahwa penangkapan pelaku Basri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering menjual belikan narkoba jenis sabu kepada masyarakat.
Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan under cover buy dengan memesan paket sabu kepada tersangka.
“Dari laporan masyarakat kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan under cover buy untuk pesanan paket sabu, tersangka pun berhasil kami tangkap bersama barang bukti 3 paket,” ujarnya.
Dijelaskan kapolres, kepada petugas bapak tiga anak tersebut sudah 4 bulan lamanya menjalani profesi sebagai pengedar sabu dan mendapat pasokan sabu dari AR warga Kampung Banten, serta selalu melakukan transaksi ditempat berbeda-beda kepada para pelanggannya.
Pelaku sudah 4 bulan sebagai pengedar sabu,ia melakukan transaksi di tempat berbeda-beda kepada pelanggannya, saat dilakukan pengembangan di rumah pemasok sabu, pelaku AR tidak ditemukan dirumahnya.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua ouluh tahun penjara,” tandas kapolres.(Budi)