SERDANGBEDAGAI,T24 – Khairul Liza alias Liza (35) warga Dusun II, Desa Bengkel, Kec.Perbaungan, Kab.Sergai, diciduk Unit Reskrim Polsek Perbaungan lantaran sering menjual sabu, Senin (24/9/2018) sekitar pukul 16.40 WIB.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip putih transparan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 pipet warna putih, 6 buah plastik klip transparan kosong.
Sebelum dicokok, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Linkungan V, Kel.Tualang, Perbaungàn sering terjadi transaksi narkoba dan sering juga warga sekitar maupun orang luar menggunakan narkoba jenis sabu. Untuk merespon laporan tersebut Tim opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda M Tambunan melakukan penyelidikan di seputaran lokasi (TKP).
Ternyata hasil penyelidikan memang benar bahwa di TKP ada sepeda motor yang sering keluar masuk gang tersebut, kemudian team berpencar dan mengambil posisi untuk melakukan penindakan.
Tesangka yang pada saat itu berboncengan dengan temannya yang belakangan diketahui bernama Danu masuk dengan maksud untuk membeli narkoba jenis sabu kemudian team opsnal yang sudah pada posisinya yakni di ujung gang dan beberapa saat kemudian setelah menunggu tersangka tidak juga keluar.
Pada saat itu hujan pun turun dengan begitu lebatnya, namu akhirnya penantian membuahkan hasil lantaran tersangka berboncengan keluar dari gang dan berhasil mengamankan tersangka Liza. Pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 paket sabu dari dalam saku celana jins tersangka.
Sementara tersangka Danu dari kejauhan melihat keberadaan petugas langsung melompat dari sepeda motor dan berhasil kabur ke arah gang rumah warga sekitar. Meskipun demikian sempat dilakukan pengejaran namun tersangka berhasil meloloskan diri kearah bantaran sungai Tontong Perbaungan.
Dari hasil interogasi tersangka Khairul Liza alias Liza mengaku membeli dari seseorang yang di kenalnya bernama Budek alias Anto, team opsnal melakukan pengembangan bergerak masuk ke lokasi. Karena jarak ke lokasi agak jauh dan mobil tidak dapat masuk gang hingga akhirnya terhenti di ujung gang.
Melihat kedatangan petugas dari kejuhan beberapa orang yang ada di lokasi langsung berhamburan dan berlari kearah gang rumah warga, sempat dilakukan pengejaran namun karena posisi hujan deras para pelaku yang sudah menguasai lokasi berhasil kabur.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke komando polsek perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tersangka diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda M Tambunan SH kepada teritorial24.com.(JURLIS)