Jualan Sabu, Polsek Perbaungan Ciduk Janda ‘Sepatu’

PERBAUNGAN, teritorial24.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan ciduk Lindawati Sembiring alias Linda (44) lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Janda yang sudah separuh tua ‘sepatu’ tersebut disergap di kediamannya, Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (11/4/2020) pukul 23:50 WIB.
Dari lokasi (TKP) petugas mengamankan barang bukti sebuah dompet warna biru yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0, 52 gram, 1 lembar plastik klip transparan besar kosong, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum, Minggu (12/4/2020) kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti laporam masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara dan melakukan under cover buy ternyata pelaku dapat di kelabui dan
berhasil ditangkap.
“Tersangka Linda ditangkap saat berada di rumah, dan pada saat dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti didalam saku celana sebelah kiri tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.
Hasil interogasi terhadap tersangka, Linda mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang bernama YI warga Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Menurut tersangka, ia membeli sabu dari YI dua kali dalam seminggu dengan harga Rp400 ribu.
Perempuan yang telah menjadi janda dua kali tersebut mengaku, ia menjadi pengedar sabu sudah berjalan tiga minggu dan sudah mendapat keuntungan Rp600 ribu selama menjalankan aksinya.
” Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas kapolres.(anwar).