Kapolresta Deli Serdang Pecat Secara In Absensia Satu Orang Personel

DELI SERDANG, teritorial- Kapolresta Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK memimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat terhadap seorang personel, AIPDA Simon Petrus Batubara Jabatan Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang, Rabu (15/04/20) pagi.
Upacara dilaksanakan di Ruang Tunggu Utama Mapolresta Deli Serdang dengan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) serta para Kapolsek sejajaran Polresta Deli Serdang dengan posisi barisan social dan physical distancing.
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara yang telah ditetapkan dan ditanda tangani Nomor : KEP / 561 / III / 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri a.n. SIMON PETRUS BATUBARA / PANGKAT AIPDA / NRP 74020364 / JABATAN BA PEMBINAAN SIPROPAM POLRESTA DELI SERDANG yang melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf E Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel.
Upacara pemecatan itu tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan atau disebut dengan keterangan In Absensia. Dengan In Absensia nya personil tesebut, maka tidak dapat dilaksanakan sesi penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan sesi penanggalan foto personel tersebut yang dibawa kehadapan ditengah-tengah upacara berlangsung.
Dalam amanatnya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan rasa kasihan secara pribadi terhadap personel tersebut, namun keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses yang sangat panjang akan tetapi personel tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik sehingga langkah ini harus dengan tegas diambil agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.
“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personel Polresta Deli Serdang yang masih tidak baik agar segera berubah menjadi baik untuk bertugas dan berdinas jangan sampai hal yang terjadi pada personil kita ini terjadi pada diri anda,” tukas Kombes Pol Yemi.
Sebelum pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), telah dilaksanakan upacara serah terima jabatan Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang. (As)