Kasus Lapo Tuak di Batangkuis Pekan, Tokoh Pemuda Batangkuis: Jangan Giring ke Isu SARA!

BATANGKUIS, teritorial24.com – Kasus penutupan warung alias lapo alias pakter tuak milik Lamria Br Manulang di Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) Batangkuis, Selasa lalu (28/4/2020), terus menuai pro dan kontra.

Mirisnya, di tengah sibuknya pemerintah dan rakyat Indonesia mengatasi masalah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, ada saja oknum-oknum yang mencari kesempatan di dalam kesempitan, menggunting dalam lipatan, dengan memprovokasi masyarakat dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan atas kasus lapo tuak tersebut.

Bacaan Lainnya

Terkait hal ini, tokoh pemuda Batangkuis, Abdul Ghafur Sina angkat bicara. Secara tegas, dia meminta oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana itu sadar diri.

“Jika kita bicara penegakan hukum, ya bicaranya aspek hukum saja. Jangan judulnya penegakan hukum, tapi merembet kepada hal-hal yang tidak ada korelasinya terhadap substansi masalahnya, bahkan terkesan provokatif dan akhirnya bisa memunculkan masalah baru,” kata pria yang akrab disapa Poypoy ini kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).

Ditambahkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Deliserdang ini, sikap terbaik dalam kasus penutupan pakter tuak tersebut adalah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Deliserdang.

“Sikap terbaik adalah mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak terkait, jangan latah. Sampai hari ini, kondisi Batangkuis masih kondusif, justru yang dikhawatirkan akan terjadi chaos bila masalah ini terus digiring kepada isu SARA. Kita di Batangkuis ini sudah cukup lama hidup heterogen dan harmonis kok,” tukasnya.

Kader muda Alwashliyah ini turut mengapresiasi penegak hukum yang bertindak cepat menangani persoalan itu. “Terhadap masalah ini, pihak kepolisian juga sudah bertindak cepat dan tanggap dan kita apresiasi hal tersebut. Jadi cukuplah itu statement-statment mengatasnamakan suku tertentu yang sifatnya mengarah pada isu SARA.

Jangan kecilkan peradaban suku-suku kita yang kaya dan beragam ini. Berlarilah sedikit, jangan di situ -situ saja,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya, Kamis (30/4/2020), Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, membenarkan kasus penutupan warung tuak tersebut sudah dilaporkan pemilik warung ke Polresta Deliserdang, Rabu (29/4), dengan bukti lapor No. LP/209/IV/2020/SU/Resta- DS, tanggal 29 April 2020 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut terus dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari alat bukti
“Kepada semua pihak, kami mengimbau untuk percayakan penanganan permasalahan ini kepada kami pihak kepolisian Polresta Deliserdang.

Akan kami proses secara profesional untuk mendapatkan rasa keadilan sampai tuntas permasalahannya.

Untuk itu, Kami juga berharap kerjasama semua elemen masyarakat untuk menjaga keamanan di bulan suci Ramadhan ini agar puasa bisa berjalan aman dan kondusif, dan berdoa pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” kata Kombes Yemi.

//FKUB Dukung Polresta Deliserdang

Di sisi lain, masih sekaitan kasus itu pula, Polresta Deliserdang intens membahasnya. Kali ini dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Deliserdang. Pembahasan dilakukan di Aula Catur Prasetya, Mapolresta Deliserdang, dengan dipimpin langsung Kapolresta, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Wakapolresta, AKBP Julianto P Sirait.

Rapat koordinasi (rakor) dengan FKUB tersebut bertujuan untuk menjaga sistem keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) terkait viralnya video penutupan warung tuak di Kecamatan Batangkuis tersebut.

Dalam rapat tersebut, semua peserta sepakat dan mendukung permasalahan tersebut diserahkan kepada Polresta Deliserdang.

Selain itu, bertekad untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deliserdang. Hidup rukun dengan prinsip saling menghargai dan menghormati antar sesama.

Di kesempatan itu pula, FKUB Deliserdang mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi yang beredar di media sosial (medsos). (As).

Pos terkait