DELISERDANG, teritorial24.com – Polresta Deliserdang, akhirnya menetapkan tujuh orang siswa Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Deli Serdang, tersangka pemerkosaan terhadap DI (16), siswi kelas X sekolah yang sama.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah hasil gelar perkara di Kantor Satreskrim Mapolresta Deliserdang, Rabu (1/4/2020). Dari gelar perkara itu, awalnya yang ditangkap polisi delapan orang, Selasa malam (31/3/2020).
Dari kedelapan orang itu, yang memenuhi unsur pidana tujuh orang, satu lagi tidak memenuhi sehingga tidak ditetapkan menjadi tersangka.
“Tujuh orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP, dan RI. Alamatnya beda-beda. Satu orang di Kecamatan Tanjung Morawa, enam lainnya di Kecamatan Batangkuis. Sedangkan RA yang turut bersama diamankan tidak ada keterlibatan dalam kasus pencabulan tersebut,” ujar Kepala Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).
Sejauh ini, menurut Firdaus, ada satu tersangka lagi yang masih diburu dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. “Dari seluruh tersangka, satu orang berinisial JA masih berstatus DPO. Pelaku JA ini, merupakan otak pelaku dalam kasus pencabulan tersebut. Karena, dia orang yang pertama mengajak DI ke kantin kosong sekolah, lalu disusul teman-temannya. Kemudian mereka langsung memperkosa korban,” terang mantan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu ini.
Firdaus menjelaskan dari penangkapan delapan orang, Selasa malam (31/3), satu orang diamankan di rumahnya, tujuh lainnya ditangkap saat sedang berkumpul. “Anggota Satreskrim Polresta Deliserdang yang melakukan pengejaran mengamankan delapan pelaku. Mereka ditangkap saat sedang berkumpul bersama,” jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Firdaus juga membantah adanya penangkapan terhadap petugas keamanan alias sekuriti sekolah. “Sekuriti tidak terlibat dalam kasus pencabulan yang dilakukan tujuh tersangka. Oleh karenanya, kita tidak ada mengamankannya,” ujar Firdaus.
Saat ini, kata Firdaus, pihaknya sedang memburu JA. “Kasusnya masih kita kembangkan. Kepada JA diharapkan menyerahkan diri kepada kepolisian,” tandasnya. (As)
Kasus Siswi SMK Diperkosa, Polresta Deli Serdang Tetapkan 7 Tersangka
