KPU Asahan Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

ASAHAN, terotorial24.com – Pasca berakhirnya masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 24 Februari kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan kembali membuka (memperpanjang) masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dari tanggal 25 -27 Februari 2020.
Perpanjangan masa pendaftaran itu sendiri dilakukan karena masih belum terpenuhinya jumlah peserta yang mendaftar dari 88 Desa/Kelurahan yang ada di 23 Kecamatan, sedangkan bagi Desa/Kelurahan yang sudah memenuihi jumlah dua kali kebutuhan KPU Asahan tidak melakukan masa perpanjangan pendaftaran.
“Ada 88 Desa/Kelurahan di 23 Kecamatan yang jumlah pendaftarnya masih belum memenuhi dua kali kebutuhan sesuai dengan jumlah pendaftar yang dibutuhkan,” kata anggota KPU Asahan yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Samiun Sembara Marpaung.
Dijelaskan Samiun, untuk Kabupaten Asahan terdapat sebanyak 204 Desa/Kelurahan, dan dari jumlah tersebut dibutuhkan 3 orang sebagai angota PPS untuk setiap Desa/Kelurahan tersebut. Dengan demikian KPU Asahan membutuhkan sebanyak 612 orang untuk ditetapkan sebagai anggota PPS.
“Untuk setiap Desa/Kelurahan jumlah pendaftarnya harus berjumlah minimal 6 orang, dari yang 6 orang tersebut nantinya akan mengikuti seleksi dan kemudian ditetapkan 3 orang sebagai anggota PPS dan yang 3 orang lagi sebagai cadangan atau untuk Pergantian Antar Waktu bila terdapat anggota PPS terpilih berhalangan tetap sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya,” terangnya.
Samiun juga menambahkan, bila sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran jumlah dua kali kebutuhan belum juga terpenuhi maka KPU Asahan akan berkoordinasi dengan Lembaga Pendidikan ataupun Dinas Pendidikan untuk meminta kekurangan kebutuhan tersebut. (Adi)