PANTAI CERMIN, teritorial24.com – Menindak lanjuti Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum melakukan tindakan pemberhentian secara pre-emtif terhadap hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan keluarga Norman di Dusun I, Desa Arapayung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu, (22/03/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Turut mendampingi Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Intelkam AKP T. Manurung, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman,Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasat Lantas AKP Agung Basuni, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Propam IPDA AM. Purba.
Dalam kesempatan itu, kapolres menyampaikan kepada pemilik acara terkait Maklumat Kapolri agar masyarakat tidak melakukan kegiatan atau resepsi yang menghadirkan orang banyak agar dapat menghindari penyebaran Virus Corona di lingkungan masyarakat.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona agar tetap di rumah tidak mendatangi tempat keramaian.
“Mari bersama kita dukung Program Pemerintah dalam mencegah Penyebaran Virus Corona agar masyarakat tetap dirumah, mari semua kita membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing, serta tetap menjaga Pola hidup sehat,”ajak kapolres.
Selanjutnya, kapolres bersama rombongan melakukan pemeriksaan kepada para pedagang penjual minuman, petugas pun mendapati pedagang yang menjualkan minuman keras tanpa izin.
“Kami juga menyita beberapa minuman keras dari para pedagang yang menjual minuman tanpa izin,” tandasnya.(Budi)
Maklumat Kapolri, Kapolres Sergai Bubarkan Hiburan Organ Tunggal Tanpa Izin
