Nekat Jadi Jurtul KIM, Warga Tualang Ditangkap Polsek Perbaungan

PERBAUNGAN, teritorial24.com – Team Khusus Anti Pejahat (TEKAP) Polsek Perbaungan menangkap pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis KIM di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (16/3/2020) sekira pukul 22:30 WIB.
Pelaku yang ditangkap MO alias Wak Mul (48) warga Gang Bersama Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Mul Ditangkap Tekap Polsek Perbaungan saat sedang menungu pemasang di sebuah warung kopi milik masyarakat yang tidak jauh dari rumahnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti
uang Rp.41 ribu, sebuah ponsel terdapat tulisan angka diduga pasangan perjudian Kim.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Ps.Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH keterangan kepada awak media, Selasa(17/3/2020) mengatakan bahwa penangkapan pelaku MO alias Wak Mul(48) berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi KIM di wilayah tersebut.
Atas informasi tersebut, Tekap Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).
” Setelah tiba dilokasi pelaku terlihat sedang menunggu pembeli di sebuah warung kopi milik masyarakat yang tidakjauh dari rumahnya sehingga tim melakukan penangkapan,” terang Ipda Zulfan Ahmadi.
Hasil interogasi petugas,sambungnya, pelaku mengak sudah satu tahun berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi KIM maupun Togel untuk menambah penghasilan sebagai petani. Hasil penjualan dirinya mendapatkan omset sekali putaran sebesar Rp300ribu- 500 ribu dengan upah 20 persen dari nilai omset penjualan.
Bapak tiga anak tersebut mengaku, hasil penjualan judi KIM dirinya menyetorkan kepada OL warga Citaman Jernih Perbaungan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku OL namun belum berhasil diamankan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun kurungan penjara.” Tandas IPDA Zulfan Ahmadi.(Budi)