TELUK MENGKUDU, teritorial24.com –
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai ringkus seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu. Ironisnya, pelaku juga adalah karyawan perkebunan PT. Socfindo Matapao, akhirnya terpaksa di gelandang ke Mapolsek Teluk Mengkudu.
Tersangka pelaku, Mariadi alias Ragil (34) warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap pada hari Kamis (16/4/2020) pukul 20:00 WIB, tepatnya di areal bangunan Pertamina Gas yang berada di dalam perkebunan kelapa sawit milik PT socfindo di Blok 19 Afdeling II Perkebunan Socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten SerdangBedagai.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada wartawan, Jumat(17/4/2020), mengatakan penangkapan M alias R ditangkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah bangunan Pertamina Gas di dalam areal kebun Socfindo Matapao.
Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara(TKP) untuk mengintai adanya transaksi narkoba. Hasil penyelidikan pelaku berhasiil ditangkap didalam bangunan tersebut dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
Hasil introgasi, bapak dua ini mengaku, ia membeli sabu dari warga Desa Nagur yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp200 ribu. Ia mengaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 1 tahun terakhir.
“Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas kapolres. (anwar)
Nyambi Jual Sabu, Karyawan Kebun Matapao PT. Socfindo Diringkus Tekab Polsek Teluk Mengkudu
