Nyambi Kurir Sabu, Pedagang Asal Desa Citaman Jernih Diboyong Ke Mapolsek Perbaungan

PERBAUNGAN, teritorial24.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan meringkus kurir sabu saat akan transaksi di wilayah hukum Polres Sergai. Akhirnya, pelaku seorang pedagang asal Desa Citaman Jernih diboyong ke Mapolsek Perbaungan.
Keterangan yang diperoleh teritorial24.com, Kurir sabu tersebut berinisial ZP alias Pahmi (31) warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ia ditangkap di Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai. Senin (9/3/2020) pagi sekitar pukul 09:30 WIB.
Dari penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 1 kilp plastik transparan sehelai plastik klip transparan berukuran kecil yang di duga berisikan butiran kristal sabu seberat 0,52 gram dan 1 unit ponsel merek Vivo.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada teritorial24.com, Selasa(10/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkoba melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Terkait pengaduan masyarakat, tim bergegas untuk melakukan penangkapan sesuai informasi tersebut. Kemudian tim opsnal langsung menghampiri pelaku yang berada di Jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih sedang berdiri yang diduga menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku ditangkap saat berdiri sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang diduga milik pelaku. Hasil interogasi pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya,” terang kapolres.
Hasil pemeriksaan, pria yang telah mempunyai seorang putra itu mengaku barang haram tersebut diperoleh dari inisial PS warga Citaman Jernih. Dimana pelaku Pahmi sebagai perantara untuk mengantarkan narkotika jenis sabu untuk transaksi kepada pelanggan inisial FI.
Hasi penjualan, Pahmi mendapatkan upah sebesar Rp20 ribu dari PS setelah mengantarkan narkotika jenis sabu paketan sebesar Rp 400 ribu rupiah kepada FI. Namun sebelum melakukan transaksi pelaku sudah berhasil ditangkap.
Setelah hasil interogasi kepada pelaku tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku FI dan PS, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatanya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tandas kapolres.(Setiabudi)