Pelajar Sergai Belajar Di Rumah Diperpanjang Hingga 18 April, UN Ditiadakan.

SEIRAMPAH, teritorial24.com – Masa belajar di rumah untuk pelajar di Kab.Serdang Bedagai (Sergai) akibat dampak penyebaran virus Corona (Covid-19) diperpanjang hingga 18 April mendatang, sebelumnya melalui surat edaran Bupati Sergai juga telah diputuskan belajar di rumah hingga 3 April.
Kepala Dinas Pendidikan Sergai Drs Joni Walker Manik MM didampingi Sekretaris Disdik Drs Rival Batara Harahap, Kabid SD Sugianto SPd dan Sekretaris Dewan Pendidikan Sergai Abdul Firman kepada wartawan, Kamis (2/4/2020) pukul 10.00 WIB, di kantor Disdik di Sei Rampah usai rapat kordinasi online (meeting daring) dengan Korwil, Korwas, dan beberapa Kepala Sekolah SMP dan SD mengatakan perpanjangan belajar di rumah tertuang dalam surat edaran Bupati Sergai nomor: 18.11/421/1825/2020 tentang perpanjangan libur sekolah dalam pencegahan penyebaran.virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas, tidak terkendali disatuan pendidikan.
” Adapun himbauan dalam surat edaran diantaranya Selama libur belajar dirumah, Kepala Sekolah, guru-guru memgasilitasi pembelajaran siswa dalam jaringan (daring) dengan manfastkan fasilitas internet (email) atau media sosial (WahtsApp, facebook), belajar dari rumah melalui daring, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan antara lain mengenai Pandemi Covid-19,” ujar Joni.
Ditambahkan Kadisdik, sekolah menginformasikan kepada orang tua agar siswa tidak dibawa ketempat keramaian atau keluar daerah jika tidak mendesak serta memantau dan mengawasi siswa dalam.proses pembelajaran di rumah.

UN Ditiadakan

Kadisdisdik juga menambahkan Disdik Sergai melakuo surat edaran nomor: 800/452/tahun 2020 tentang kebijakan Pendidikan Kab.Sergai dalam masa darurar penyebaran Covid-19 berdasarka surat edaran Mendikbud RI nomor 4 tahun 2020 , 24 Maret tentang pelaksanaan kebujaka pendidikan dalam masa darurat penywbaran Covid-19 memutuskan diantaranya Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019-2020 untuk SMP/MTs dibatalkan/ditiadakan.
” Keikutsertaan UN tahun 2020 tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk je jang pendidikan yang lebih tinggi, proses penyertaan bagi yang kukus program Paket A, prigram Paket B dan program Paket akan ditentukan kemudian”, terang Joni Walker.
Ujian Sekolah imbuh Kadisdik, dapat dilakukan dalam bentuk potofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya .
” Kelulusan SD/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal), nilai kelas 6 semester genal dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan”, ujar Joni Walker Manik .
Kelulusan Sekolah Menengah Pertama(SMP)/sederajat lanjut Kadisdik, ditentukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir (kelas 7,8,9 semester gasal), nilai rapor kelas 9 semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.dan penilaian akhir semester untuk kenaika kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh. (anwar)