Pernah Kunjungi China, 10 WNA Tak Mau Di Karantina Otoritas Bandara Kualanamu Akhirnya Di Deportasi

KUALANAMU, teritorial24.com – Sepuluh warga negara asing (WNA) ditolak kedatangannya, meski sudah sampai di Bandara Udara (Bandara) Kualanamu. Penolakan itu karena para WNA tersebut selama 14 hari terakhir diketahui memiliki riwayat berkunjung ke China.
Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang telah merebak ke Indonesia.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas I Medan, Priagung Adhi Bawono, mengatakan pada Februari sampai dengan Maret, sudah 10 WNA terdiri dari lima warga negara China, dua WN Malaysia, dua WN Korea Selatan dan satu WN Italia ditolak kedatangannya via Bandara Kualanamu.
“Setelah mereka sampai, petugas KKP Bandara Kualanamu memeriksa. Hasilnya, ternyata para WNA mempunyai riwayat perjalanan ke China, sehingga ditolak kedatangannya dan dikembalikan dengan pesawat yang sama,” ujar Priagung Adhi Bawono, Kamis (19/3/2020).
Menurutnya, pelarangan WNA masuk ke Sumatera Utara (Sumut) via Bandara Kualanamu menyusul adanya Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI No.3 Tahun 2020. Dalam Permen itu mengatur mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
“Selain memiliki riwayat berkunjung ke China selama 14 hari terakhir, ketujuh WNA yang ditolak kedatangannya tidak kooperatif dan enggan dilakukan pemantauan. Oleh karena itu, kita berikan memo kepada petugas Imigrasi Bandara Kualanamu untuk menolak mereka masuk,” jelas Priagung Adhi Bawono.
Ditanya mengenai nama ke-10 WNA yang ditolak, Priagung Adhi Bawono belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh. “Kalau soal nama, no komenlah. Begitupun KKP Bandara Kualanamu terus melakukan tindakan preventif dengan memperketat pengawasan terhadap penumpang kedatangan, terlebih lagi yang usai berkunjung ke China,” katanya.
Sekretaris Imigrasi Kelas I Bandara Kualanamu, Firgie, mengatakan hal serupa. “Ke-10 WNA yang tiba di Bandara Kualanamu diketahui tidak memiliki surat kesehatan dari negara yang terjangkit virus Corona. Makanya, petugas KKP menyarankan untuk diisolasi ke karantina. Namun para WNA menolak, sehingga KKP memberikan surat keterangan penolakan kedatangannya kepada Imigrasi Bandara Kualanamu. Oleh Imigrasi ditolak secara dokumen ke imigrasian. Selanjuntya, dideportasi ke negara di mana sebelumnya berangkat,” tandasnya.

//Bekerja di Rumah
Di sisi lain, Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Secara penuh kebijakan WFH sudah diimplementasikan, Rabu (18/3), bagi seluruh karyawan Kantor Cabang Kualanamu.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Djodi Prasetyo, Kamis (19/3), mengatakan protokol WFH dijalankan sebagai bagian dari upaya memproteksi SDM perseroan di tengah tantangan penyebaran COVID-19.
“Penerapan bekerja di rumah dimulai dari semalam (Rabu) hingga di akhir bulan Maret 2020. Kebijakan ini tidak mengurangi pendapatan yang sudah diterima karyawan setiap bulannya,” ujar Djodi Prasetyo.
Djodi Prasetyo menerangkan, PT Angkasa Pura II sangat siap dalam menjalankan WFH. Karena sudah memiliki sistem Enterprise Resources Planning [ERP] SAP yang memiliki fungsi back office seperti administrasi keuangan, komersial dan human capital. “Selain itu, juga terdapat aplikasi Sistem Dokumen Elektronik [Si Doel]. Seluruhnya dapat diakses dengan notebook masing-masing karyawan, untuk bekerja secara remote,” terangnya.
Di samping itu, sebut Djodi Prasetyo, karyawan juga dapat mengakses aplikasi internal yaitu iPerform melalui android dan iOS, yang di antaranya terdapat mobile learning serta aktivitas operasional di bandara-bandara PT Angkasa Pura II.
“Adapun WFH di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu mengusung konsep Split Team. Dimana resources pada setiap unit kerja dibagi menjadi dua tim dengan tetap memperhatikan optimalisasi,” sebutnya.
Djodi Prasetyo menjelaskan, sistem kerja karyawan PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu akan bergantian bekerja di rumah dan kantor. “Total karyawan sekitar 579 orang, belum termasuk karyawan di anak perusahaan. Mereka dibagi menjadi dua tim. Setiap harinya, masing-masing tim akan bergantian bekerja di rumah dan kantor. Misalnya, Tim A bekerja di rumah pada hari Senin-Selasa. Selanjutnya, Tim B pada Rabu-Kamis dengan dua hari kerja dua hari libur,” sebutnya.
Ditambahkanya, PT Angkasa Pura II juga melakukan penyesuaian terhadap jam kerja karyawan bagian operasional bandara. Sehingga aspek pelayanan, keamanan, keselamatan dan kenyamana di seluruh jajaran tetap terjaga.
“Kami berharap kebijakan WFH ini mampu optimal memproteksi seluruh karyawan Kantor Cabang PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu,” tandasnya. (As)