DELISERDANG, teritorial24.com-Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang mengamankan Rudi Hartono alias Brewok (27), Senin (9/3/2020) pagi.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap warga Dusun I Desa Tualah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang diamankan dari Jalan Besar Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
Informasi diperoleh, penangkapan Brewok ini berdasarkan laporan pengaduan korban M Nasicul alias Umam (25), warga Jalan Eka Suka Nomor 9 Lingkungan XIII Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang pada 4 Januari 2020.
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, pada 9 Desember 2019 sekira pukul 14.30 Wib, Rudi Hartono meminjam sepedamotor Shogun warna hitam emas BK 6269 SL milik orangtua korban yang beralamat di Perum Cipta Land Dusun II, Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang. Saat itu korban meminjam sepedamotor orangtua korban dengan alasan sebentar saja.
Tanpa curiga, orangtua korban memberikannya. Namun Rudi Hartono tak kunjung mengembalikan sepedamotor orangtua korban. Tak terima, korban memilih membuat laporan pengaduan ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang, AKP Binsar Naibaho SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu HR Gultom SH membenarkan Rudi Hartono diamankan.
Rudi Hartono alias Brewok mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya baru pertama kali menggelapkan sepedamotor. Rudi Hartono sudah ditetapkan tersangka yang dijerat pasal 372, 378 KUHPidana,” sebutnya. (man/mbc)