Polres Sergai, Ringkus Molen Siregar Buronan Pengeroyok Hilter Sirait

SEI RAMPAH, teritorial24.com – Team Khusus Anti Penjahat (TEKAP) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, ringkus Molen Siregar (24) warga Dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ia ditangkap dalam kasus penganiayaan terhadap korbannya, Hilter Sirait (58) warga Dusun VI, Desa Makmur, Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, yang terjadi pada (17/08/2015) lalu di jalan umum Dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku ditangkap oleh Tekap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai saat sedang tidur dirumahnya, Selasa,(17/03/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada teritorial24.com menjelaskan kejadian itu terjadi pada 17 Agustus 2015 lalu di jalan umum Desa Pematang Pelintahan.
“Eetelah kejadian itu pelaku melarikan diri ke Pekan Baru, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), setelah mendapatkan informasi pelaku sudah pulang kerumah orang tuanya di Dusun I Desa Pematang Pelintahan, pada Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang tidur,” ujar kapolres, Rabu (18/03/2020). Kapolres menjelaskan kejadian penganiayaan terhadap Hilter Sirait bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dari warung tuak, setibanya dijalan umum Desa Pematang Pelintahan korban diberhentikan pelaku Molen Siregar bersama temannya Golden Siregar (DPO). Pelaku mengatakan, “berhenti..berhenti..” setelah berhenti pelaku sambil menarik kerah baju korban berkata “oh.. amang borunya rupanya..” korban pun menjawab “pukul lah..” tak lama datang temannya Putra Silitonga alias Agung (DPO) langsung memukul korban dilanjutkan Molen Siregar memukul korban.
Setelah dikeroyok tiga orang pelaku, korban melarikan diri ke rumah warga sembari meminta tolong kepada warga, saat bersamaan ketiga pelaku pun kabur.
Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan di Mapolres Sergai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/221/VIII/SU/RES SERGAI tanggal 17 Agustus 2015.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan dua rekan pelaku masih dilakukan penyelidikan untuk diproses hukum,” tandas kapolres.(Budi)