Polres Sergai Sita19 Motor Bodong & Judi Jackpot

SERDANGBEDAGAI,T24 – Polres Sergai menyita 19 unit kereta tanpa dilengkapi surat kendaraan yang resmi dari berbagai lokasi.  Selain kereta tanpa dokumen Polisi juga mengamankan 2 unit Jackpot.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman EP Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kasubbag Humas AKP Nellyta Isma memaparkan melalui konfrensi pers bahwa, sebelumnya Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai mengamankan 3 unit kereta tanpa dokumen di Jalinsum Desa Pon, Kec. Sei Bamban dari sebuah Bus Candra, (3/8/2010).

“Dari hasil penyelidikan bahwa motor tersebut diduga hasil tindak pidana. Modusnya motor yang masih dalam proses kredit pada leasing digadaikan para pemilik kepada orang lain,” terang kapolres, Rabu (10/10/2018).

Dijelaskannya, sebelumnya Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat   seorang bernama Tohir warga Dusun V, Desa Pematang Sijonam, Kec. Perbaungan. Motor akan mengirim motor melalui Bus Candra ke Negeri Lama, Kab. Labuhan Batu.

Mendapat info tersebut tim langsung bergerak dan menghentikan bus dan ditemukan 3 unit motor. Kemudian dilanjutkan pengembangan ke rumah Tohir petugas kembali menemukan 3 unit motor serta sisanya kembali diambil dari Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai.

Ditempat terpisah, Tim Scorpion juga mengamankan 2 unit Jackpot uang Rp9 ribu, dan 300 keping koin di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, (8/10) sekitar pukul 22.45 WIB.

Selain ditemukan barang bukti dari lokasi (TKP), petugas juga mengamankan 3 tersangka, yakni, Ferry Sandria alias Ferry (22) selaku pemilik tempat, dan Rian Gusti (32) serta Hendro (35) keduanya sebagai pemain.

Dari kedua kasus itu, ditambahkan Alex, 19 unit motor roda dua yang diamankan dilakukan pengecekan kendaraan untuk mengetahui pemiliknya. Sedangkan untuk kasus judi Jackpot ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana,[i]” imbuh Alex.(JURLIS)