TEBING TINGGI, teritorial24.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satesnarkoba) dan Polsek Tebing tinggi Polisi Resor Tebing tinggi (Polres Tebingtinggi) berhasil mengamankan barang bukti 50 Kg daun ganja dari dua pelaku, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tebing tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan awalnya personel Satrenarkoba Polres Tebingtinggi menangkap kurir ganja bernama Supriono alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Sedangkan rekannya, Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara.
Awalnya Supriono alias Usup ditangkap petugas di di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, dan saat dilakukan penangkapan pelaku menumpang sebuah kenderaan minibus, ungkap Agus.
Kemudian, sambung Agus lagi, pada saat kenderaan minibus yang ditumpangi Supriono alias Usup berada di Gerbang Tol Tebing Tinggi personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pelaku berupa 3 karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja.
Lalu dari dalam mobil yang ditumpangi oleh Supriono alias Usup, kemudian setelah itu dilakukan interogasi terkait barang bukti ganja tersebut dan pelaku menerangkan bahwa ganja tersebut akan di antarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada Ucok, ujar Kasi Humas.
Mengetahui hal tersebut, sambung Agus, selanjutnya dilakukan Under Cover Delivery oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama dengan pelaku Suprion untuk melakukan penangkapan terhadap Ucok di Kab. Batu Bara.
Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berangkat ke Kabupaten Batu Bara dan setelah sampai di TKP, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menelpon Ucok untuk bertransaksi menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut, ungkap Agus.
Pada saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja, kata Agus, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok dengan cara menyamar sebagai kurir, pada saat menerima narkotika jenis ganja yang di tunggu pelaku Ucok di pinggir Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dan saat itu juga ditemukan barang bukti dari pelaku Ucok berupa 1 (satu) unit handphone merek nokia dan uang Rp1 juta yang merupakan uang upah pembayaran pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka Supriono alias Usup dan Ucok berikut barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangk Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus.(Anwar)