Polsek Dolok Masihul Ciduk Dua Maling Sepeda Motor

SERDANG BEDAGAI, teritorial24.com – Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap dua pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu, Iwang Sahjiwo (22) dan Rio Febrian Purba (22) keduanya berdomisili di Dusun IV Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Bacaan Lainnya

Selain itu, petugas dari Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menyita barang bukti berupa ( satu ) unit sepeda motor Merk Honda Type NF 125TR MIT warna hitam, tahun pembuatan 2013, No.Ka MH1JB9130DK415870 No.Mesin JB91E3397852 dengan nomor polisi B 3257 SKM.

1 (satu) Buku BPKB sepeda motor No K-03956768. Merk Honda Type NF 125TR MIT Warna hitam, tahun pembuatan 2013, No.Ka MH1JB9130DK415870 No.Mesin JB91E3397852

 1. Lembar STNK sepeda Motor No.Pol B-3257-SKM A.n. YUNIATI Sepeda Motor Merk Honda Supra 125 warna merah hitam., 1 unit HP merk Realme C 25 warna hitam serta 1 buah Kunci Sepeda Motor.

Sebelumnya korban Musfi Zul Adha Hasibuan (33) Karyawan PT Socfindo, warga Dusun I Desa Tanjung Maria Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai telah kehilangan sepeda motornya di

areal Kantor Afdeling I Dusun V Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Bersama beberapa orang saksi, korban melaporkan peristiwa itu kw Polsek Dolok Masihul guna mengungkap kasus pencurian tersebut dan menangkap pelakunya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas IPDA B Sihotang mengatakan kepada wartawan bahwa setelah menerima laporan polisi, Kapolsek Dolok Masihul AKP ZUL SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan cek TKP dan penyelidikan.

Berdasarkan dari penyelidikan yang di lakukan didapat identitas para pelaku ( 3 orang ) yang kemudian di lakukan pengejaran namun para pelaku sudah tidak berada di kediaman masing masing, ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penyidikan kembali sehingga di ketahui keberadaan 2 orang pelaku Rio dan Jiwo yang berada di Payapasir Tebing tinggi .

Tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan

Saat di tanyakan tentang tindak pidana yang mereka lakukan. Pelaku mengakui dan menerangkan bahwa sepeda motor sudah di jual dengan harga Rp 1.9 juta kepada orang yang tidak di kenal di daerah sipispis.

Kemudian, Tim membawa kedua pelaku untuk menunjukkan sepedamotor tersebut dan sesampainya di rumah yang di tunjuk oleh kedua pelaku. Tim menemukan sepeda motor yang di maksud namun pembelinya tidak berada di rumah.

Dengan bantuan Kadus sepedamotor dapat disita dan kemudian pelaku serta barang bukti di boyong ke Polsek Dolok Masihul untuk diamankan sita guna proses penyidikan selanjutnya, pungkasnya.(Anwar)

Pos terkait