GALANG, teritorial24.com –
Tim Patroli Polsek Galang, Polresta Deliserdang menangkap KR, pria 46, tukang palak, warga Lingkungan II, Gang Muslim belakang pajak, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Deliserdang, karena melakukan pungutan liar (pungli), Sabtu pagi (11/4/2020).
Pagi itu, personel Polsek Galang melaksanakan patroli di seputaran Galang Kota, tepatnya di Pajak Galang. Saat sedang berpatroli, petugas melihat KR sedang meminta uang lapak kepada pedagang sayur di depan Toko Timur Jaya.
Melihat itu, petugas langsung menangkap KR dan membawanya ke Mapolsek Galang untuk diproses hukum.
“Benar, KR tertangkap tangan sedang melakukan pungli di pasar. Petugas kita mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini KR sedang kita periksa,” kata Kapolsek Galang, AKP Teddi Napitupulu, Minggu (12/4/2020). (As)
Polsek Galang Ciduk Pemalak Pedagang Pasar
