GALANG, teritoeial24.com – SF, (20) domisili di Gang Muslim, Lingkungan II, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, diciduk Polsek Galang.
Lantaran menggelapkan sepeda motor Honda Beat Nopol BK 2032, milik Nur Asiyah Br Saragih (50), warga Dusun II, Desa Tanah Merah, Kecamatan Galang.
Informasi yang diperoleh, Senin, 16 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB di gang belakang Pajak Galang Kota, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Deliserdang, SF bersama pacarnya, YS, berpura-pura meminjam kereta korban (Nur Asiyah) yang dibawa anaknya, M Alfa Razhi (16) dengan alasan mau beli paket hape.
M Alfa Razhi yang tak punya firasat apapun, lantas meminjamkan keretanya begitu saja kepada tersangka. Sedetik kemudian, SF dan YS tancap gas. Tunggu punya tunggu, SF dan pacarnya, YS tak kunjung kembali, begitu pula dengan keretanya.
Alhasil, M Alfa Razhi pulang ke rumah memberitahukan hal itu ke orangtuanya. Mendengar itu, NUr Asiyah kelimpungan. Keesokan harinya, Nur Asiyah melaporkannya ke Mapolsek Galang. Dari laporan itulah, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Jumat, 27 Maret 2020 lalu, sekitra pukul 20.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku, yang menyebutkan pelaku sedang dalam perjalanan dari arah Galang menuju Lubukpakam dengan menumpang becak bermotor (betor).
Tak mau kehilangan buruannya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Galang langsung mengejar pelaku dan menangkapnya tepat di depan Makodim 0204/DS.
“Tersangka sudah kita amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Galang, AKP Teddi Napitupulu, Senin (30/3/20). (As)
Polsek Galang Ciduk SF Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
