Polsek Galang Tangkap Dedi Penganiaya Boru Gultom

GALANG, teritorial24.com – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Galang, Polresta Deliserdang, menangkap Andi Syahputra Rao alias Dedi, Warga Jalan Amaliyah, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Deliserdang, Rabu malam (18/3/2020).
Dedi ditangkap di rumahnya karena menganiaya teman istrinya, Sarina Wati br Gultom (45), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Galang, Deliserdang.
Kapolsek Galang, AKP Teddy Napitupul kepada wartawan, Kamis (19/3), menjelaskan penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban, Kamis malam (5/3) sekira jam 22.00 WIB. Bermula ketika istrinya, Ratna meminta korban Sarina Wati br Gultom datang ke rumahnya di Jalan Amaliyah, Kecamatan Galang, Deliserdang.
“Jarak rumah korban dengan tersangka 300 meter. Saat itu, korban datang ke rumah tersangka. Di teras rumah, istri tersangka sedang duduk sambil minum kopi bersama dua temannya, Hotmeriyana Br Purba (48) dan Pangarapan Sembiring (63),” terang Teddy Naiputupulu.
Sempat terjadi percekcokan antara korban dengan istri tersangka. Mendengar ada percekcokan, tersangka keluar dan mengusir korban. “Tersangka mengusir korban sambil memukul lengan kanan korban dan mendorongnya. Korban jatuh, pelipis matanya terkena sudut kursi di teras rumah tersangka. Setelah terjatuh, korban bangkit dan mau pulang. Tapi tersangka berusaha mengejar korban, namun ditahan kedua tetangga tersangka,” bebernya lagi.
Atas penganiayaan itu, sambung Teddy, korban mengalami memar/bengkak di pelipis mata kiri. Dari situ, korban melaporkannya ke Polsek Galang, keesokan harinya, Jumat (6/3).
“Rabu malam (18/3) pukul 21.00 WIB, petugas kita mengamankan tersangka di rumahnya. Saat ini sedang kita proses hukum,” pungkasnya. (As)