Polsek Perbaungan Ciduk Kurir Sabu Asal Desa Sei Sijenggi

PERBAUNGAN, teritorial24.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab)Polsek Perbaungan meringkus seorang kurir sabu. Pelaku yang sehari -hari bekerja sebagai tukang tambal ban langsung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan, Sabtu (25/4/2020).
Tersangka, Abdullah Ade alias Dedek, (30) warga Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, ditangkap pada hari Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 00.45 WIB, di pinggir jalan umum Medan – Tebing Tinggi yang tidak jauh dari kediamannya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang Rp100 ribu dan satu unit ponsel.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada wartawan, Senin (27/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka atas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya terduga pengedar sabu yang akan memasok kepada para supir di wilayah Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Mendapatkan informasi tersebut, team melakukan penyelidikan sesuai di tempat kejadian perkara selama tiga hari, selanjutnya team melakukan under cover buy kepada tersangka. alhasil tersangka dapat di kelabui petugas dan melakukan penangkapan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di pinggir Jalinsum Medan – Tebing Tinggi tepatnya di Dusun III Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan Kab. Sergai, hasil penggeledahan team mendapatkan barang bukti sabu disamping kaki tersangka yang telah dijatuhkan sebelum ditangkap,” ujar Robin.
Hasil interogasi bapak dua anak tersebut dirinya, dia mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang bernama inisial P warga Desa Sei sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan maksud akan dijual kembali kepada seorang yang bernama inisial S yang terlebih dahulu memesan sabu kepada tersangka.
Tersangka juga mengaku mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar Rp20 ribu apabila berhasil melakukan transaksi sabu tersebut. Bahkan pengakuan tersangka, ia menjadi perantara jual beli sabu sudah dijalani 1 bulan setengah.
” Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas kapolres. (anwar)