PERBAUNGAN, teritorial24.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan meringkus residivis kasus narkoba.
Pelaku yang diamankan Dul Rahman alias Otto (48) warga Dusun III, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ia ditangkap di kediamanya, Senin (30/3/20) sekitar pukul 23:30 WIB.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak warna hitam bertuliskan MGI berisikan 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga sabu, 4 lembar plastik klip Transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan total berat brutto 1,78 gram, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran sedang kosong, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran kecil kosong, 2 pipet plastik dan 1 sendok plastik kecil.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada wartawan, Rabu(1/4/20) mengatakan penangkapan tersangka DR alias Otto berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun III, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya, team melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. Dimana tersangka yang diketahui sudah berulang kali masuk penjara dalam kasus narkotika bahkan tersangka baru hirup udara bebas beberapa bulan terakhir dari lapas kota Tebingtinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan dalam beberapa minggu, akhirnya tersangka DR alias Otto berhasil ditangkap di kediamannya.
DR alias Otto yang sudah cukup meresahkan masyarakat yang selalu menjual narkotika disekitar rumahnya, mendapat informasi tersebut Tekab Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan cara penggerekan langsung kerumah pelaku, hasilnya tersangka dapat dilakukan penangkapan didalam rumah miliknya dan berikut barang bukti narkotika.
Tersangka DR alias Otto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temanya bernama AA alias CL yang merupakan Bandar Narkoba yang selalu membagikan atau menyebarkan sabu di Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Teluk Mengkudu.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka AA alias CL yang cukup terkenal sangat licin dan memiliki jaringan kuat sehingga tersangka belum ditemukan sesuai keberadaan tersangka di wilayah Lingkungan I Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.
“Atas perbuatannya, tersangka bapak dua anak tersebut dan berikut barang bukti sudah di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Tersangka dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,” tandas kapolres. (Budi)
Polsek Perbaungan Ciduk Residivis Narkotika
