Polsek Perbaungan Grebek Lingkungan Tempel, Tiga Pria Digaruk

SABU: Polsek Perbaungan ringkus tiga pria pengedar narkoba Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan.
SERDANGBEDAGAI, T24  – Polsek Perbaungan kembali menggrebek Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penggrebekan itu, petugas meringkus tiga pengedar dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat brutto 1,55 gram, 4 butir pil warna merah diduga pil ekstasi, 1 pipet plastik, 1 dot karet, 1 unit Hp dan 1 kereta Honda Vario plat BK 2407 XAK.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Sandi Abdullah (20), Budi (32) dan Robi (25) ketiganya warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Penggrebekan itu berawal atas adanya informasi dari masyarakat diterima Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly tentang adanya transaksi narkoba disalahsatu rumah kosong disekitar Lingkungan Tempel.
Atas laporan itu, Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap beserta anggota turun kelokasi untuk melakukan pengintaian. Begitu melihat ketiga tersangka sedang duduk dirumah kosong, polisi langsung melakukan penggrebekan.
Melihat polisi, Budi sempat membuang 2 bungkus plastik berisi 4 butir pil warna merah diduga ekstasi. Namun aksinya diketahui AKP Ilham sehingga langsung diamankan. Dalam penggrebekan itu, menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Salah seorang tersangka, Sandi, ia  mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari bandar berinisial Joel warga Perbuangan. Kemudian sabu tersebut rencananya akan mereka edarkan disekitar Lingkungan Tempel dan Perbaungan, sedangkan pil tersebut didapat dari Medan.
“Aku beli sabu dari Joel orang Perbaungan Pak, sedangkan pil aku beli dari luar,” bilang Sandi
Sementara itu Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap  SH,MH mengatakan, tertangkapnya para tersangka pengedar atas adanya informasi diterima kapolres kemudian dilakukan penyelidikan dan penggrebekan kelokasi.
“Dari penggrebekan diamankan 3 tersangka berikut sabu 1,55 gram dan 4 butir pil diduga ekstasi. Para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Ilham kepada teritorial24.com.(T-01)