PERBAUNGAN, teritorial24.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan meringkus residivis yang mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Residivis narkoba yang diringkus Siswandi alias Wandi (34) warga jalan Al- Washliyah Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sabtu (28/3/20) sekira pukul 14:00 WIB di kediamanya.
Hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti 1 buah dompet warna biru yang terbuat dari kain potongan celana jeans yang di dalamnya nya berisikan 37 paket yang diduga narkotika sabu dengan total berat brutto seluruhnya 8,37 gram, 8 lembar plastik klip transparan kosong dan 2 pipet yang sudah dimodifikasi untuk sendok sabu (Sekop)
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum dalam keterangannya melalui sambungan seluler kepada wartawan, Minggu (29/3/20) mengatakan penangkapan Siswandi alias Wandi berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan Al-Washliyah Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Atas laporan tersebut, Tekab Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Setelah mengetahui keberadaan tersangka dikediamanya team langsung melakukan penangkapan.
Tersangka yang sehari -hari bekerja sebagai penarik becak mengaku membeli sabu kepada pelaku YI warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Bahkan pelaku baru membeli barang sabu tersebut pada hari Sabtu (28/3) sekira pukul 08:00 WIB dengan harga Rp 1.800.000 untuk di jual kembali kepada pelanggannya, namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap YI tidak ditemukan di kediamannya. Dalam aksinya, tersangka mengaku sudah satu bulan penuh sebagai pengedar sabu dan dirinya mengaku sudah pernah dihukum pada tahun 2004 terkait narkotika sabu.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,” tegas kapolres.(Budi)
Polsek Perbaungan Tangkap Tukang Becak Nyambi Jual Sabu
