SERDANGBEDAGAI, T24 – polsek Perbaungan meringkus pelaku pencurian, Izuan Riranda alias Randa (22) warga Perumnas Melati II Kecamatan Perbaungan, setelah membongkar rumah korban, Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Informasi yang diperoleh teritorial24.com, korban Siti Hadijah (41) warga jalan Karya Linkungan VI Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, pada saat kejadian korban sedang berada di ruang tamu bersama dengan keluarganya, tiba-tiba mendengar suara berisik dari arah belakang rumah.
Karena asik mengobrol dengan Teguh (30) dan Rohim (50) sehingga mengabaikannya, namun setelah beberapa saat kemudian terdengar lagi suara berisik dari belakang rumah dan korban kemudian berlari ke belakang dan melihat satu unit AC miliknya korban sudah dalam keadaan terbuka dan terletak di halaman belakang. Selain itu sebuah kompor sudah ditumpuk bersama rak piring aluminium.
Karena tidak melihat pelaku, korban kemudian keluar dan memutar ke belakang tembok rumah dan tidak menemukan pelaku.
Kemudian atas saran Teguh agar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.
Berdasarkan laporan pengaduan korban kemudian personel Polsek Perbaungan bersama masyarakat mengamankan seorang pelaku dari pinggiran rel kereta api Jalan Karya Ujung Kelurrahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Ketika tersangka di-interogasi, ia dengan berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesal.Meskipun demikian selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Perbaungan guna proses hukum.
“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ( 1 ), ke-3e, 4e, 5e dari KUHPidana. Kemudian juga turut diamankan barang bukti,” tandas Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap kepada teritorial24.com.(T-01)
MALING: Tersangka Izuan Riranda alias Randa (22) maling AC dan rak piring.